TENAGA KERJA
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Adapun pengertian tenaga kerja menurut para ahli dapat diartikan sebagai berikut:
a. Rionga dan Yoga Firdaus
Tenaga kerja adalah setiap penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
b. Sumitro Djojohadikusumo
Tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur karena terpaksa akibet tidak ada kesempatan kerja.
Penulis menyimpulkan tenaga kerja adalah seorang dalam usia kerja mampu melakukan pekerjaan guna mengelola produksi atau jasa perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen akan produk yang berkualitas. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
KLASIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yang secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja tidak terdidik, dan tenaga kerja terampil.
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik ialah tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu dan keahlian tersebut ia dapatkan dari bidang pendidikan. Contoh dari tenaga kerja terdidik antara lain adalah dokter, dosen, guru, pengacara, akuntan, dan sebagainya.
b. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dan keahliannya tersebut ia dapatkan dari pengalaman serta latihan. Contoh dari tenaga kerja terlatih antara lain adalah tukang jahit, montir, supir dan sebagainya.
c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tanaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang bekerja dengan cara hanya mengandalkan tenaga yang ia punyai saja, dan tidak memerlukan pendidikan serta latihan terlebih dahulu. Contohnya anara lain adalah pembantu rumah tangga, buruh kasar, kuli, dan pekerjaan lainnya.
KESEMPATAN KERJA
Tenaga kerja sudah pasti berhubungan dengan yang namanya kesempatan kerja. Kesempatan kerja bisa diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan adanya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja ini dapat memberikan peluang untuk angkatan kerja agar dapat melakukan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi, yaitu dalam kegiatan ekonomi untuk membuat kesejahteraan bagi dirinya ataupun masyarakat secara luas. Kesempatan kerja terbagi menjadi dua bagian, yakni kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer.
a. Kesempatan Kerja Permanen
Kesempatan kerja permanen merupakan kesempatan kerja yang dapat memungkinkan seseorang untuk bekerja secara terus menerus atau sampai dengan ia pensiun serta tidak mampu lagi bekerja.
b. Kesempatan Kerja Temporer
Kesempatan kerja termporer merupakan kesempatan kerja yang hanya dapat memungkinkan seseorang untuk bekerja dalam kurun waktu yang singkat atau hanya sementara.
Kesempatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kemajuan suatu negara. Kesempatan kerja yang banyak dapat mengindikasikan bahwa para pencari kerja dapat mendapatkan sebuah pekerjaan untuk modal mensejahterakan dirinya maupun keluarganya. Sedangkan kesempatan kerja yang sedikit akan memperkecil para pekerja untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga akan menimbulkan masalah dan menjadi beban bagi negara.
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Adapun pengertian tenaga kerja menurut para ahli dapat diartikan sebagai berikut:
a. Rionga dan Yoga Firdaus
Tenaga kerja adalah setiap penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
b. Sumitro Djojohadikusumo
Tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur karena terpaksa akibet tidak ada kesempatan kerja.
Penulis menyimpulkan tenaga kerja adalah seorang dalam usia kerja mampu melakukan pekerjaan guna mengelola produksi atau jasa perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen akan produk yang berkualitas. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
KLASIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yang secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja tidak terdidik, dan tenaga kerja terampil.
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik ialah tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu dan keahlian tersebut ia dapatkan dari bidang pendidikan. Contoh dari tenaga kerja terdidik antara lain adalah dokter, dosen, guru, pengacara, akuntan, dan sebagainya.
b. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dan keahliannya tersebut ia dapatkan dari pengalaman serta latihan. Contoh dari tenaga kerja terlatih antara lain adalah tukang jahit, montir, supir dan sebagainya.
c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tanaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang bekerja dengan cara hanya mengandalkan tenaga yang ia punyai saja, dan tidak memerlukan pendidikan serta latihan terlebih dahulu. Contohnya anara lain adalah pembantu rumah tangga, buruh kasar, kuli, dan pekerjaan lainnya.
KESEMPATAN KERJA
Tenaga kerja sudah pasti berhubungan dengan yang namanya kesempatan kerja. Kesempatan kerja bisa diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan adanya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja ini dapat memberikan peluang untuk angkatan kerja agar dapat melakukan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi, yaitu dalam kegiatan ekonomi untuk membuat kesejahteraan bagi dirinya ataupun masyarakat secara luas. Kesempatan kerja terbagi menjadi dua bagian, yakni kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer.
a. Kesempatan Kerja Permanen
Kesempatan kerja permanen merupakan kesempatan kerja yang dapat memungkinkan seseorang untuk bekerja secara terus menerus atau sampai dengan ia pensiun serta tidak mampu lagi bekerja.
b. Kesempatan Kerja Temporer
Kesempatan kerja termporer merupakan kesempatan kerja yang hanya dapat memungkinkan seseorang untuk bekerja dalam kurun waktu yang singkat atau hanya sementara.
Kesempatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kemajuan suatu negara. Kesempatan kerja yang banyak dapat mengindikasikan bahwa para pencari kerja dapat mendapatkan sebuah pekerjaan untuk modal mensejahterakan dirinya maupun keluarganya. Sedangkan kesempatan kerja yang sedikit akan memperkecil para pekerja untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga akan menimbulkan masalah dan menjadi beban bagi negara.
Comments
Post a Comment