KONSUMEN
Konsumen adalah pengguna produk yang dihasilkan oleh organisasi bisnis. Konsumen merupakan kelompok potensial yang akan menggunakan produk atau pun jasa yang ditawarkan oleh organisasi bisnis. setiap orang hakikinya pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perilaku Konsumen
Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu perilaku konsumen rasional dan perilaku konsumen irasional.
Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
• barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
• barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
• mutu barang terjamin;
• harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
• tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
• memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
• ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
• prestise atau gengsi.
Hak Konsumen
• hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
• hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
• hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
• hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
• hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
• hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
• hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
• hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Konsumen adalah pengguna produk yang dihasilkan oleh organisasi bisnis. Konsumen merupakan kelompok potensial yang akan menggunakan produk atau pun jasa yang ditawarkan oleh organisasi bisnis. setiap orang hakikinya pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perilaku Konsumen
Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu perilaku konsumen rasional dan perilaku konsumen irasional.
Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
• barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
• barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
• mutu barang terjamin;
• harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
• tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
• memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
• ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
• prestise atau gengsi.
Hak Konsumen
• hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
• hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
• hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
• hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
• hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
• hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
• hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
• hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Comments
Post a Comment